Pernah dengar istilah SOPEP (Shipboard Oil Pollution Emergency Plan)? Dan apa fungsi SOPEP di dunia perkapalan.
Kapal- kapal di atas 400 grt di wajibkan untuk mengikuti aturan International Prevention Marine Pollution yang di rativikasi dalam (MARPOL 73/78), apalagi kapal yang berlayar di perairan international.
Dan salah satu aturan MARPOL 73/78 adalah MARPOL Annex 1, yang membahas mengenai International Oil Prevention Polloution. Di Dalam Regulation 37 dari MARPOL Annex I menyatakan bahwa setiap tanker di atas 150 GRT dan kapal selain tanker diatas 400 GRT harus punya di atas kapal sebuah Shipboard oil pollution emergency plan yang telah di setujui oleh Flag Administration atau dalam kenyataan classification on behalf of flag admin.
Dalam SOPEP itu sendir di akan di beri guide line bagaimana response dari ships crew jika terjadi oil pollution baik dari bagaimana cara mereport, siapa yang direport dan apa yang direport. Selain itu juga memberi guide line action to control dishcharge (yang pertimbangannya di dasari oleh Navigation Measures and Seamanship Measures).
Oil pollution itu sendiri di bagi atas probably dan actual spill.
Actual spill adalah dicharge of oil yang di sebabkan karena kerusakan body kapal atau equiment-nya atau untuk tujuan mengamankan keselamatan kapal tersebut atau Saving live at sea atau discharge of oil, selama kapal sedang melakukan operasionalnya , yang menyebabkan terjadinya discharhe oil yang melebihi 15 ppm dan dalam jumlah sangat berlebihan yang akan mengakibatkan terkontaminasi nya ekosistem laut, garis pantai dan mengganggu komunitas pelarayan itu sendiri.
Probable spill lebih mengarah jika tindakan segera yang tidak di lakukan oleh crew kapal dalam mengamankan system yang failure yang akan menyebabkan terjadinya oil spill, sebagai contoh equipment failure (pecah oil hose), failure of operation management, hazard to shipping (kaya Dangerous Goods) dan terjadi tubrukan.
Jika dalam reaksi atas situasi dan kondisi perbaikannya tidak di buat dengan segara akan menyebabkan meningkatnya oil spill di kapal dan menyebabkan kehilangan kekuatan structural integrity – nya dan menjadikan navigation hazard bagi alur lalu lintas kapal tersebut.
Oil spill size di bagi dalam beberapa kategory
Tier 1 up to 10 ton small spill, local response
Tier 2 10 to 1000 ton, medium spill, regional and interstate response
Tier 3 above 1000 ton – large spill, national and posiblly International assistance
Dalam section yang lain di SOPEP juga di bahas mengenai tindakan prevention yang harus di lakukan sebelum terjadinya Operational Spill. baik saat bunker oil, atau jika terjadi pipe line leakage, tank ovferflow, hull leakage, spill caused by equiment in Machinery Spaces.
Untuk mengatasi permasalahan operational bisanya dikapal harunya disediakan Spillpaks selain oil dispersant itu.
Di spillpak itu akan terdapat :
Socks absorbent 76 cm. Dia x 1.2 m (6 nos)
Socks absorbent 76 cm. Dia x 3.66 m (3 nos)
Pads absorbent 41 x 51 cm (125 nos)
Pilows absorbent (46 x 46 cm) 6 nos
dan PPE yang di perlukan + dsiposal bags dan Instructional manual nya.
Di luar itu biasanya juga di machinery room di kapal 2x di sediakan Muti purpose absorbent ( yand dapat digunakan sebagai, Pad, Sock, Wipe dan roll) yang tentuya tools ini di pakai sebelum terjadi oil spill.
Selain itu oil spill bisa disebabkan karena beberapa casualties berikut :
- Ship Grounded/stranded
-Fire and Explosion
-Collision
-Hull Failure
- Excessive Listing
- Ship submerged/foundered/wrecked
-Hazardous Vapour release
- Transfe of Bunker/Lightening
Di dalam SOPEP di anjurkan untuk mengambil tindakan pencegahan ekskalasi dari Incident itu. Tindakan segara harus mempertimbangkan kemungkinan terjadinya kebakaran dan ledakan serta terkontaminasi awak kapal dari gas beracun karena spill itu.
SOPEP juga mencakup tindakan Mitigating Activities sebagai berikut :
- Assesment of the situation and monitoring requirement
- Personnel Protection Issue ( Protection equipment, threats to Health and safety, Isolation Procedures, deconyaminaytion of Personnel, dan disposal of Removed Oild and clean-up material)
SOPEP juga memberi Guide siapa yang harus di report, apa isi report dan membagi tugas crew kapal untuk menjalankan perannya jika terjadi oil spill
Pertanyan yang timbul sekarang adalah Sudahkah kapal2x di Indonesia yang diwajibkan oleh Marpol untuk mempunyai SOPEP di kapalnya. Lalu bagaimana dengan lembaga otoritas maritim Indonesia, sudahkahIndonesia mempunyai sebuah lembaga yang mengkoordinasi jika terjadi oil spill disaster di perairan Indonesia? Dan jika sudah ada, bagaimana cara lembaga ini meresponse dan mengatasi oil spill yang terjadi?
By Ozy Marine
Saya tertarik dengan stament “harus punya di atas kapal sebuah Shipboard oil pollution emergency plan yang telah di setujui oleh Flag Administration atau dalam kenyataan classification on behalf of flag admin” yang kira-kira mengambarkan betapa pentingnya peran flag administration dalam ikut mejaga lingkungan laut dari pencemaran oil spill.
Saya juga ingin menanyakan mengenai kedudukan badan klasifikasi dan flag administration berkaitan dengan statement “kenyataan classification on behalf of flag admin”. Jadi sebenarnya peran flag admin ini bisa digantikan oleh klas atau bagaimana?
Lalu kalau kapal yang dimaksud oleh aturan MARPOL tidak comply mengenai prosedur SOPEP ini apa konsekuensi atau sangsinya?
Bagaimana kalau di Australia? Jika ada oil spill disaster siapa yang in-charge dan pegang komando (kalau sudah darurat harusnya tidak perlu koordinasi, langsung pegang komando dan action) dalam penanggulangannya?
Mas Laut Biru,
Aturan Statutory seperti, MARPOL, SOLAS, Load line, Tonnage, adalah wewenang Flag State (Flag Admin), yang di beberapa negara tertentu wewenang statutory di authorized-kan ke lembaga Classification Society. Di Flag State Indonesia, Statutory praktis masih di atur oleh Kesyabandaran atau Ditjenhubla.
Untuk negara2x yang meng-authorize-kan ke classification society praktis karena mereka sangat memahami bahwa jangkaun klas itu sangat luas dan tentunya class lebih mempunyai tenaga ahli di bandingkan flag state, terutama kapal yang berlayar international.
Untuk kapal yang tidak comply dengan aturan Marpol, SOlas dan Load line, maka kapal tersebut akan terkena oleh Port State control suatu negara, dan kalau bentuknya major, maka kapal tersebut tidak akan di ijinkan berlayar, bahkan kadang bongkar muat segala sampai di larang, samapi item PSC di betulkan.
Tergantung jenis Tier pollutionnya.
kalau Tier 1 & 2 biasanya di tangani oleh Marine Safety Department bagian pollution di negara bagian itu sendiri.
Kalau masuk ke tier 3 maka akan melibatkan AMSA (RCC) atau mungkin AMSA akan meminta bantuan dunia international.
Tapi sampai sekarang AMSA masih mampu menangani itu sendiri, karena sejak kapal itu masuk ke wilayah perairan australia maka mereka wajin lapor melalui suatu standard reporting khusus.
Sebenarnya perannya Flag Admin itu lebih mengarah seperti Auditor, bahwa kapal2x itu harus dengan mandiri melakukan pencegahan terjadinya pencemaran di laut dengan cara, reporting sebelum masuk perairan nationalnya, Port State Control melakukan Survey yang sangat ketat. Dengan lembaga yang berwibawa seperti AMSA maka kapal2x tersebut dengan sendirinya wajib melakukan peraturan yang minta dunia international.
Bagaimana lembaga kesyabandaran kita bisa se wibawa AMSA?
Dear moderator,
bukan bermaksud iklan di sini hanya ingin sekedar share pengalaman.
Saya adalah seorang sales alat-alat penanganan tumpahan minyak dari sebuah pabrik manufaktur terbesar di Indonesia.
Walaupun saya sudah berbekal MARPOL dan Peraturan Menteri Perhubungan KM.4/2005 tetapi dari sekian banyak Shipping Company hanya sedikit sekali yang betul-betul merespon/aware dengan pentingnya alat – alat ini. Bahkan tidak sedikit yang menjawab kalau perusahaannya tidak memerlukan karena tidak pernah terjadi tumpahan minyak.
Saya sampai beranggapan bahwa mungkin aturan di atas hanya dianggap sebagai angin lalu saja oleh perusahaan – perusahaan perkapalan.
Yang sama sekali tidak punya taring untuk ditakuti atau ditaati.
Atau mungkin juga, hal ini disebabkan oleh Flag State-nya yang terlalu longgar dalam pengawasan sehingga menganggap tumpahan minyak bukan hal penting untuk dicegah.
Halo Berta
Di sini memang terlihat aspek penegakkan aturan menjadi sangat penting. Meskipun seperangkat aturan sudah ada tapi kalau sisitem penegakkan aturan yang masih lemah memang suatu masalah tersendiri.
Yang menjadi perhatian saya adalah bagaimana caranya menciptakan kondisi di Indonesia ini agar hal-hal seperti keselamatan, keamanan dan antisipasi polusi di laut adalah suatu yang terintegrasi di dalam semua kegiatan maritim.
Berta sempat menyinggung soal “…Flag State-nya yang terlalu longgar dalam pengawasan…”,
lalu
“…dari sekian banyak Shipping Company hanya sedikit sekali yang betul-betul merespon/aware dengan pentingnya alat – alat ini”
Itu semua memperlihatkan ada suatu kondisi yang sangat tidak menunjang untuk melakukan antisipasi polusi di laut. Artinya adalah polusi di laut dianggap bukan suatu potensi bahaya yang mana jika itu terjadi maka imbasnya bisa merugikan pihak-pihak yang beraktivitas di laut (termasuk mengganggu jalur pelayaran dari beberapa shipping company yang tidak menganggap antisipasi polusi di laut itu penting tadi).
Bayangkan misalnya ada tumpahan minyak dari kapal tanker terjadi di selat Lombok lalu tumpahan tsb hanyut melanda pantai-pantai disekitarnya (Bali dan Lombok) yang notabene adalah tujuan wisata unggulan. Apa akibatnya? Kalau itu terjadi di tahun Visit Indonesia 2008, apa imbasnya ke pariwisata maritim kita? Mau ditaro dimana lagi muka Indonesia ini?
Belum lagi jika tumpahan minya terjadi di daerah2 budidaya hasil laut (ikan, rumput laut, kerang mutiara, dll)… Apa imbasnya ke dunia perikanan?
Apalagi bicara kehidupan masyarakat pesisir yang sudah pasti terkena dampak yang luar biasa buruknya jika tumpahan minyak sampai melanda “pekarangan” rumahnya.
Sebagai perusahaan yang menawarkan produk penanganan tumpahan minyak di Indonesia ini rasa-rasanya PR-nya memang banyak sekali. Yang paling berat adalah ikut membangun kesadaran bersama akan pentingnya hal ini (market education). Karena terbukti dengan berbekal peraturan saja tidak efektif. Mudah2an dengan diskusi2 awal di IMC ini pelan-pelan bia terpetakan masalah2 apa saja yang ada dan dimana dan bagaimana cara mulai ikut membenahinya.
Sebenanya salah satu pangkalnya itu sesuai posting-an saya tanggal 21 Nov 07 yang judulnya “Apa Perbedaan antara Negara Kepulauan, Negara Maritim dan Bangsa Maritim?”… kayaknya memang kita ini bukan negara maritim apalagi bangsa maritim… Indonesia ini hanya kebetulan berupa sebuah negara kepulauan yang dihuni oleh bangsa daratan….
Memang ini sesuatu jalan yang panjang… tapi suatu jalamn yang panjang tetap dimulai oleh satu langkah kecil… Mudah2an komentar Berta bisa menjadi satu langkah awal tersebut… Amin…
Ngomomng soal marine pollution, selain minyak di atur dalam MARPOL ANNEX I,
MARPOL juga mengatur hal2x lain seperti :
Noxiuous Liquid Substances in Bulk (seperti ballast water, Bulk chemical code, Liquid substances having vapour pressure not exeeding 0.28 MPa di tempertuee 37.8 der C, dsb)di atur oleh MARPOL Annex II.
Prevention of Pollution of Harmful Substances carried by in Packaged form, M
ARPOL Annex III.
Prevention of Pollution by Sewage from Ships MARPOL Annex IV.
Prevention of Pollution by Garbage from Ships, MARPOL ANNEX V.
Prevention of AIR Pollution from Ships, MARPOL ANNEX VI (NOX, SOX, dari Engine and Harmfull Refrigerant from ship refrigeratio plant yang menggangu Ozone – depleting Substances).
Sampai seberapa jauh dunia maritime Indonesia berusaha memenuhi aturan2x an di atas.
yang paling simple, ANNEX IV mengenai garbage pollution, yang hampir praktis tidak ada tambahan biaya operational juga ti dak bisa di penuhi.
Saya baru saja pergi ke Jepang, dan melihat bagaimana negara itu sungguh memperhatikan lingkukan tempat mereka tinggal, tempat sampah di bagi dalam beberapa kategory, yang bisa di hancurkan, yang bisa di recycle, yang bisa mengakibat suatu racun terhadap lingkiungan, semuanya di pisahkan, masyarakat di ajar sedemikian ruma sehingga, sangat tertib. Mungkin kh budaya ini bisa sampai ke Bangsa Kita apalagi ini dibisa di mulai dari lingkungan Laut indonesia atau dunia maritime kita.
Boro2x y7ang pakai uang, tyang tidaknya banyak yang tidak mau komply, apalagi yang pakai bayar.
Kalau di bayar mungkin baru akan mau. Haa
we have to start by now how deal with pollution prventive
rgds/rob’wild
semua institusi yang ada di Indonesia harus lebih menekankan mengenai SOPEP.
rgds/rob’wild
Bagus sekaliā¦