Dari 7 hingga 16 Mei lalu, Komite Keselamatan Maritim/MSC, Organisasi Maritim International (IMO) mengadakan pertemuan reguler di markas besarnya di London, Inggris. Sebagaimana biasanya, sebagai salah satu negara anggota dari organisasi yang bernaung di bawah PBB itu, Indonesia juga menghadiri rapat tersebut.
Hanya saja, cilakanya, sebagaimana biasanya juga dan akan diungkapkan dalam karangan ini, Indonesia hadir dengan persiapan yang juga biasa-biasa saja. Padahal, MSC merupakan komite terbesar, tertua dan paling berpengaruh dalam sistem kerja IMO. Bersama dengan empat komite dan sembilan sub-komite lainnya, ia membahas pembuatan kebijakan-kebijakan, aturan baru ataupun amandemen-amandemen terhadap konvensi-konvensi yang sudah ada.
Salah satu aturan IMO yang akan segera berlaku, misalnya, adalah long-range identification and tracking of ships (LRIT) pada 31 Desember 2008.
Diplomasi maritim Indonesia telah mengisyaratkan bahwa kita belum siap untuk melaksanakan LRIT sementara “saudara kecil” Malaysia sudah siap melaksanakannya. Hal yang sama juga disuarakan oleh “negeri singa” Singapura.
Di samping LRIT, kendati masih cukup lama waktunya, dunia maritim nasional juga akan menghadapi kaji ulang (renewal) white list IMO pada 2011. Lagi-lagi, kita tidak tahu apa yang akan kita nyatakan di forum IMO mengenai sistem pendidikan pelaut kita.
Pertanyaannya kini adalah bagaimana sih sebetulnya kinerja diplomasi kita di IMO sana, sehingga sebagai negara maritim terbesar di dunia kita kok sepertinya tak berdaya dan kalah dengan negara-negara lain yang bidang maritimnya tidak sebesar Indonesia?
Profil perwakilan RI di IMO
Kendati yang menjadi permanent representative Indonesia di IMO adalah duta besar RI di London, tetapi dalam pelaksanaannya, mengingat substansi teknis yang sangat kental dalam setiap agenda sidangnya, mayoritas sidang-sidang IMO dihadiri oleh atase perhubungan (Athub). Dia yang merupakan orang Dephub dan posisinya adalah sebagai alternate representative.
Di situlah persoalannya. Dalam sistem kepegawaian Indonesia, atase hanyalah pejabat eselon III dengan kewenangan yang terbatas. Sehingga, sehari-harinya ia hanya dibantu oleh satu orang petugas administrasi (local staff). Padahal, ia harus menghadiri sidang-sidang IMO yang berlangsung 36-40 minggu setiap tahunnya.
Sebagai perbandingan, RI menempatkan duta besar di UNESCO yang dibantu oleh tujuh orang staf (baik home staff maupun local staff) dengan anggaran dan kegiatan yang independen sesuai dengan kegiatan RI di sana, sehingga kinerjanya dapat lebih fokus. Beberapa negara anggota IMO lainnya pun mempunyai perwakilan setingkat duta besar, terpisah dari duta besar yang bersifat politis.
Lain lagi cerita Malaysia. Negeri jiran itu, yang baru pertama kali terpilih sebagai anggota IMO pada 2005 lalu, menempatkan mantan/pensiunan Direktur Jenderal Marine Department (setingkat direktur jenderal perhubungan laut), yakni Capt. Datuk Raja Malik. Dia adalah pejabat senior, kompeten dan disegani di kawasan. Dengan pengalamannya perwakilan Malaysia di IMO dapat berperan aktif dalam pembahasan setiap isu.
Posisi yang hanya atase tadi diperparah dengan proses pemilihan seorang pegawai Dephub menjadi Athub. Informasi yang penulis miliki mengungkapkan bahwa posisi Athub seringkali berupa hadiah “hiburan” bagi pejabat-pejabat yang tidak berhasil memperoleh posisi eselon II di kantor pusat.
Mereka tidak dipersiapkan dengan baik, terbukti dengan bahasa Inggris yang sangat rendah. (Penulis sendiri pernah menemukan seorang Athub yang terbata-bata menjawab sapaan seorang pejabat IMO ketika ia berada di Jakarta).
Karenanya, kerap muncul kesenjangan dalam berkomunikasi dengan mitra. Atau, salah menyampaikan posisi/statement Indonesia, dan, bahkan, banyak juga yang malah tidak berani berbicara. Kondisi inilah yang mungkin menyebabkan kita banyak tidak diuntungkan atau tidak bisa mengambil keuntungan dengan posisi sebagai negara maritim terbesar di dunia.
Kaji Ulang
Dengan pengesahan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran belum lama ini, nampaknya posisi Athub perlu dikaji ulang. Agar, apa yang telah ditorehkan di dalam negeri itu bisa bergaung di luar negeri. Kaji ulang ini juga perlu dilakukan untuk lebih fokus pada kegiatan dan penghematan.
Titik berangkatnya adalah Athub seperti apa yang diinginkan. Jika kita mau Athub yang memenuhi aspek Deplu, maka nantinya ia akan kurang aktif di bidang tugasnya karena harus mengutamakan kegiatan-kegiatan Deplu. Dalam bahasa lain, ia akan larut dalam rutinitas kedutaan yang sangat diplomatis-politis.
Bukan rahasia lagi, sering Athub hanya diposisikan sebagai orang yang mengurusi pejabat Dephub yang ke luar negeri. Karenanya, ia tidak bisa konsentrasi pada tugas utamanya.
Sementara, jika kita menginginkan Athub yang menguasai aspek teknis dan bekerja dengan fokus, maka Deplu/KBRI harus memahami dan mendukung/membantu tugas-tugas Athub. Bukan sebaliknya. Kalau perlu, status perwakilan kita di IMO dinaikan menjadi duta besar seperti yang sudah kita terapkan di UNESCO dan PBB.
*Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Jakarta
Kapan Indonesia menggunakan sistem komunikasi yang telah di di tetapkan oleh IMO.dengan negara INDONESIA menggunakan sistem komunokasi yang sudah kita ketahui yaitu AIS,,kita akan mengetahui apakah suatu kapal dalam keadaan distress atau tidak.Dan kapal yang ada laut dapat dengan mudah mengirimkan suatu berita distress dengan cepat.Dan dapat mengurangi tingkat kecelakaan di laut darat dan udara.
untuk saat ini banyak dari kalangan umum atau profesi yang sudah mempunyai sertifikat SOU&GMDSS.
Terima kasih..
boleh bisa ketemu untuk diskus ?
Salam kenal
Iwang NM Ridas
Marine Business Magazine
Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam pembelian kapal
apakah itu kapal baru atau bila dikomparasi antara buatan Jepang dan Eropa dengan DWT yang sama.
1. Harga
2. Umur ekonomis kapal
3. Jangka waktu pemakaian.
4. Teknologi yang digunakan dll.
5. Maintenance cost.
6. Kapal jepang beriroentasi pada max. ruang muat.
7. Kapal eropa lebih beririentasi pada kenyamanan.
Pada DWT yang sama dan umur kapal yang sama, kapal buatan jepang harganya lebih murah. Tetapi umur ekonomis buatan jepang lebih pendek yaitu sekitar 15 tahun, artinya kapal dapat dioperasikan dengan baik baik pada usia max demikian. Sementara kapal eropa jauh lebih lama sekitar 15 – 25 tahun. Namun demikian kapal akan ketinggalan dalam teknologinya dan spare parts lebih mahal.
Semakin tua kapal akan berdampak pada biaya perawatan akan semakin meningkat. Jadi untuk cargo kapal jepang lebih menguntungkan dan utk kapal passenger kapal eropa lebih nyaman.
Pak Sis,
1. Baru ini MSC mengeluarkan circular penejelasan tambahan mengenai LRIT, melalui Classification circular news. Perlu di di tekankan bahwa IMO mengwajibkan kapal di atas 300 GRT, passenger Ship yang melakukan trading international voyage. Dan sisahnya di beri kebebasan utk setiap Admin utk mengaplikasikannya.
2. Harusnya LRIT itu bisa di integrasikan dengan perlatan equipment yang sudah adah GMDSS dan AIS. LRIT itu juga bukan SSAS, LRIT hanya mengirim Nama kapal, possi kapal, dan (satu lagi saya lupa) dan beritanya tidak di terima dik apal dan hanya diterima oleh flag Admin, coast guard atau operator yang tunjuk flag Admin dalam pengelolaannya. Kalau SSAS itu akan di alertkan ke Security Officer, sementara AIS di terima antar Kapal ( yang punya AIS juga) atau penjaga pantai yang memiliki data receiver AIS.
3. Kalau perwakilan Indonesia bahari di Dunia IMO, wah kasihan juga, lag wong DUbes aja tahu apa tentang dunia maritim Indonesia yang kompleks. Dan masalah lainnya itu. Bagaimana cara pendistribusion aturan2x terbaru ke dunia maritim indonesia. Boro di distri busi, di mengerti aja tidak kali.
4. Saya setuju dengan Pak SIs, keberadaan perwakilan Indonesai di lembaga IMO harus di tinjau ulang, termasuk lembaga penerima aturan dan penerapan aturan itu sendiri, termasuk pendistribusian aturan itu.
tolong banget komite IMO juga disebutin dong !
TUGAS aku disuruh buat nyebutin lima komite IMO !!!!
mksh yah