<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Indonesia Maritime Club &#187; Keselamatan Pelayaran</title>
	<atom:link href="http://www.indonesiamaritimeclub.com/category/transportasi-laut/shipping/keselamatan-pelayaran/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.indonesiamaritimeclub.com</link>
	<description>Membangun Indonesia Berbasis Ekonomi Maritim</description>
	<lastBuildDate>Thu, 19 Aug 2010 14:31:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.1</generator>
		<item>
		<title>Kecelakaan Kapal dan Marine Inspector</title>
		<link>http://www.indonesiamaritimeclub.com/2009/01/30/kecelakaan-kapal-dan-marine-inspector/</link>
		<comments>http://www.indonesiamaritimeclub.com/2009/01/30/kecelakaan-kapal-dan-marine-inspector/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 30 Jan 2009 08:01:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Siswanto Rusdi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Industri Pelayaran]]></category>
		<category><![CDATA[Keselamatan Pelayaran]]></category>
		<category><![CDATA[Pelabuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi Maritim]]></category>
		<category><![CDATA[Transportasi Laut]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.indonesiamaritimeclub.com/?p=104</guid>
		<description><![CDATA[Dunia pelayaran nasional kembali mengabarkan berita duka dengan tenggelamnya KM Teratai Prima setelah dihantam ombak besar di perairan Majene, Sulawesi Barat beberapa waktu lalu. Kita kembali menundukkan kepala seraya berdoa agar mereka yang tewas dalam kecelakaan tersebut mendapat tempat yang layak di sisi-Nya. Tak lupa, penghargaan setinggi-tingginya kita sampaikan kepada seluruh pihak, dari kalangan TNI-Polri [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="200%;">Dunia pelayaran nasional kembali mengabarkan berita duka dengan tenggelamnya KM Teratai Prima setelah dihantam ombak besar di perairan Majene, Sulawesi Barat beberapa waktu lalu. Kita kembali menundukkan kepala seraya berdoa agar mereka yang tewas dalam kecelakaan tersebut mendapat tempat yang layak di sisi-Nya. Tak lupa, penghargaan setinggi-tingginya kita sampaikan kepada seluruh pihak, dari kalangan TNI-Polri maupun masyarakat umum, yang terlibat dalam upaya <em>search and rescue</em> (SAR) para korban.</p>
<p class="MsoNormal" style="200%;">
<p class="MsoNormal" style="200%;">Namun, kecelakaan KM Teratai Prima, sebagaimana juga kecelakaan kapal lainnya yang terjadi di Tanah Air, terutama dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, memunculkan tanda tanya besar mengenai kinerja <em>Marine Inspector</em> kita. Apakah mereka sudah betul-betul menjalankan kewajibannya sehingga, misalnya, <em>sound system</em> yang tidak bekerja baik untuk memberitahukan adanya keadaan darurat di atas kapal adalah <em>emergency alarm</em> <em>system</em> yang tak bekerja baik, <em>davit</em> yang tidak bisa terkembang saat menyentuh permukaan laut adalah <em>davit</em> yang tidak bisa terkembang, <em>sprinkler</em> yang tidak bisa menyemprotkan air saat kebakaran adalah <em>sprinkler</em> yang tidak bisa menyemprotkan air. Bukan <em>alarm</em>, <em>davit</em> dan <em>sprinkler</em> yang tidak bisa bekerja tapi dalam sertifikatnya dinyatakan tetap layak.</p>
<p class="MsoNormal" style="200%;">
<p class="MsoNormal" style="always;"><strong>Siapa <em>Marine Inspector</em>?</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="200%;">
<p class="MsoNormal" style="200%;">Keberadaan <em>Marine Inspector</em> memang tidak setenar Syahbandar atau KPLP (Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai) yang setiap kali kita ke pelabuhan akan dengan mudah dapat dikenali. Bahkan, dalam suatu peristiwa kecelakaan kapal, mereka sering menjadi selebritis karena sering dikutip oleh media massa.</p>
<p class="MsoNormal" style="200%;">
<p class="MsoNormal" style="200%;">Tetapi, <em>Marine Inspector­</em>-lah sejatinya yang menjadi ujung tombak dari aspek <em>safety of navigation</em>. Dalam kalimat lain, mereka adalah hulu sementara Syahbandar atau KPLP adalah hilirnya dalam keselamatan pelayaran.</p>
<p class="MsoNormal" style="200%;">
<p class="MsoNormal" style="200%;"><em>Marine Inspector</em> bekerja sejak sebuah kapal mulai dibangun di galangan. Mereka memeriksa apakah konstruksi lambung, perlistrikan dan permesinan kapal, dan lainnya telah memenuhi standar keselamatan yang tercantum di dalam <em>Safety of Life at Sea (SOLAS)</em>. Dalam prakteknya, setiap negara bisa saja mendelegasikan pekerjaan yang dilakukan oleh <em>Marine Inspector</em> tadi kepada pihak lain, biasanya kepada klasifikasi negara bersangkutan.</p>
<p class="MsoNormal" style="200%;">
<p class="MsoNormal" style="200%;">Hanya negara-negara <em>flag of convenience </em>(FoC) saja yang mendelegasikan pemeriksaan aspek keselamatan kapal yang mengibarkan bendera mereka kepada klasifikasi asing karena mereka memang tidak memilikinya. Mereka hanya mau uangnya saja tapi tidak repotnya. Di sinilah salah satu makna dari <em>convenience</em> (mudah) itu.</p>
<p class="MsoNormal" style="200%;">
<p class="MsoNormal" style="200%;">Di Indonesia, Departemen Perhubungan selaku pihak yang memegang kewenangan penerapan SOLAS – dalam istilah IMO disebut <em>Administration</em> &#8211; telah melimpahkan pemeriksaan konstruksi lambung, perlistrikan dan permesinan kapal kepada Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Sementara, aspek lainnya, umpama, instalasi radio, kelaikan alat-alat keselamatan di atas kapal, dll masih dilaksanakan langsung oleh Dephub melalui <em>Marine Inspector</em>-nya.</p>
<p class="MsoNormal" style="200%;">
<p class="MsoNormal" style="200%;">Kondisi seperti itulah yang sering diistilahkan oleh pemilik kapal domestik dengan <em>multiple classification</em>. Pada awalnya diklasifikasi oleh BKI kemudian diklasifikasi oleh Dephub. Di negara lain lazimnya pihak klasifikasi melakukan hampir seluruh pekerjaan yang terkait dengan aspek keselamatan kapal karena pemerintahnya telah melimpahkannya kepada mereka. Kendati telah dilimpahkan kepada klasifikasi, tanggung jawab tetap berada di pundak pemerintah.</p>
<p class="MsoNormal" style="200%;">
<p class="MsoNormal" style="200%;"><strong>Kinerja <em>Marine Inspector</em> Dephub</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="200%;">
<p class="MsoNormal" style="200%;">Mencermati keterangan para korban selamat dari berbagai kecelakaan kapal yang terjadi di Indonesia dan temuan pihak berwenang yang menyelidiki sebab-sebab kecelakaan itu, terungkap bahwa sebagian besar korban tewas jatuh karena alat-alat keselamatan yang ada di atas kapal tidak cukup atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya.</p>
<p class="MsoNormal" style="200%;">
<p class="MsoNormal" style="200%;">Dalam kasus kebakaran KM Levina, terungkap bahwa <em>sprinkler</em> untuk menyemprot api tidak bekerja. Sementara, dalam musibah KM Teratai Prima, seperti diungkapkan oleh para korban selamat, tidak ada pemberitahuan apapun dari awak kapal akan adanya keadaan darurat. Ironisnya, jika dilihat dari aspek sertifikat untuk alat-alat keselamatan, kapal-kapal itu bersurat lengkap. Bahkan, dalam kasus KM Teratai Prima kapal ini baru selesai menjalani <em>docking</em>.</p>
<p class="MsoNormal" style="200%;">
<p class="MsoNormal" style="200%;">Pertanyaannya kini adalah apakah sertifikat-sertifikat itu dikeluarkan oleh Dephub setelah melalui pemeriksaan yang menyeluruh oleh <em>Marine Inspector</em>-nya? Bukan hendak menyalahkan, tapi jika melihat apa yang telah terjadi, nampaknya alat-alat keselamatan<span> </span>kapal itu telah diperiksa dengan tidak teliti.</p>
<p class="MsoNormal" style="200%;">
<p class="MsoNormal" style="200%;">Mungkin saja <em>Marine Inspector</em> Dephub telah membubuhkan catatan terhadap kelaikan alat keselamatan kapal dalam sertifikat yang dikeluarkannya sehingga pemilik kapal harus melakukan perbaikan bila masa berlaku sertifikat perlu diperbaharui. Dan jika dalam keadaan darurat alat-alat itu tidak berfungsi dengan baik bolehlah kesalahan dikenakan kepada mereka. Tapi kalau <em>Marine Inspector</em> tidak melakukan tugasnya dengan baik, mereka harus juga bisa dimintai tanggungjawab.</p>
<p class="MsoNormal" style="12pt;"><strong></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="12pt;"><strong><span style="#00000a;">*Direktur The National Maritime Institute (Namarin), Jakarta </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="12pt;"><strong><span style="#00000a;">Kandidat M. Sc (Strategic Studies) RSIS-NTU, Singapura</span></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.indonesiamaritimeclub.com/2009/01/30/kecelakaan-kapal-dan-marine-inspector/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
